Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat pemilik sah terhadap objek sengketa kesatu dan objek sengketa kedua;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai bidang-bidang tanah objek perkara milik Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa kesatu dan objek sengketa kedua yang terletak di Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
5.1. Kerugian Materiil:
- Sebesar Rp. 1,362,200,000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus rupiah)
5.2. Kerugian Immateriil
- Sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
6. Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan bidang tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya bangunan/barang-barang apapun didalamnya/diatasnya kepada Para Penggugat;
7. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |