| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Bantaran Sungai Gampong Baro Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh jaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang telah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa bekerja sebagai Operator excavator milik Yusrizal pada bulan Februari 2025, dengan datang kerumah saudara Yusrizal alias Yus yang beralamat di Dusun Masa Karya Desa Blang Baro Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya untuk meminta pekerjaan, saudara Yusrizal alias Yus mempekerjakan terdakwa sebagai operator dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan yaitu untuk merawat dan memperbaiki Excavator tersebut sambil menunggu pengurusan izin serta terdakwa diberi upah untuk merawat dan memperbaiki excavator tersebut sebanyak Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Awal mula bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 08.30 WIB berangkat dari rumah menuju ke tempat alat berat excavator yang diparkir di samping bedeng/pondok di Dusun Masa Karya Desa Blang Baro Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, setelah tiba ditempat tersebut terdakwa menghidupkan Excavator kemudian menuju ke lokasi penambangan pasir yaitu di Bantaran Sungai Gampong Baro Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, setibanya di lokasi sekira pukul 09.30 WIB terdakwa mulai melakukan penambangan pengerukan pasir dan di muat ke dalam mobil dump truck sampai dengan pukul 12.15 WIB setelah di lakukan pengamanan dan penagkapan oleh pihak kepolisian;
- Bahwa dari pukul 09.30 Wib sampai dengan Pukul 12.15 WIB terdakwa telah menjual pasir yang yang dikeruk oleh terdakwa dengan menggunakan Excavator sebanyaK 6 (enam) mobil dump truck dengan cara terdakwa melakukan penambangan/pengerukan di bantaran sungai dengan menggunakan Excavator lalu di masukan kedalam Bak mobil Dump Truck sampai penuh selanjutnya mobil tersebut pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa kegiatan penambangan/pengerukan pasir telah terdakwa lakukan sejak tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada tanggal 17 Februari 2025 sekira Pukul 12.15 WIB di Bantaran Sungai Gampong Baro Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya.
- Bahwa penambangan/Pengerukan pasir yang sudah di jual ke sopir mobil dump truck selama 5 (lima) hari sebanyak 27 (dua puluh tujuh) mobil dump truck dengan harga jual sebesar Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per mobilnya dan hasil penjualan penambangan/pengerukan pasir tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan biaya hidup dan mengisi BBM excavator;
- Bahwa penambangan batuan/Pengerukan Pasir yang dilakukan oleh terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari pihak yang berwenang.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.------------ |