Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Cag OGY FABRIO MANDALA CANDRA WIJAYANTA Bin SEM TARIGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-529/L.1.24/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OGY FABRIO MANDALA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA WIJAYANTA Bin SEM TARIGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------  Bahwa Terdakwa CANDRA WIJAYANTA Bin SEM TARIGAN (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin Tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah RUSNA Binti RAED Dusun Jaya Baru Desa Alue Jang Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa berawal pada tanggal 1 Februari 2025, terdakwa menghubungi Rusna melalui telpon dan menanyakan kondisi suami Rusna yang sedang dirawat di rumah sakit. Setelah berbincang beberapa saat terdakwa diminta oleh Rusna ke rumahnya untuk melihat kondisi anak Rusna yang sendiri di rumah di Dusun Jaya Baru Desa Alue Jang Kecamatan Pasie Jaya Kabupaten Aceh Jaya.

- Untuk memenuhi permintaan dari Rusna, pada hari Senin Tanggal 03 Februari 2025, terdakwa mengajak Rukiah Binti. Tgk. Nyak Umar (mantan istrinya) ke rumah Rusna. Kemudian sekitar pukul 22.00 wib saat terdakwa sudah di rumah Rusna, terdakwa menyuruh Rukiah untuk membelikkan rokok miliknya namun Rukiah menolak dengan mengatakan bahwa dia sedang malas, mendengar jawaban dari Rukiah, terdakwa langsung marah kepada Rukiah dengan kata-kata  ”koe memang ya kalau ku suruh gak pernah mau kalau kupaksa baru mau” lalu Rukiah menjawab ”sini uangnya saya belikkan” kemudian terdakwa mengatakan “tidak usah lagi, sini koe sini koe” selanjutnya terdakwa memukul Rukiah menggunakan baju jeket miliknya dibagian bahu Rukiah sebanyak 1 (satu) kali dan saat terdakwa akan memukul lagi, Rukiah lari keluar rumah dan terdakwa mengejar sambil berlari menendang Rukiah di bagian paha kaki kiri Rukiah, sambil terdakwa  mengatakan “Kupijak koe nanti disini” karena ketakutan Rukiah lari ke warung yang berjarak sekitar ±50 meter dari tempat kejadian untuk meminta pertolongan sesampai di warung, Rukiah menceritakan kejadian tersebut kepada pemilik warung lalu pemilik warung menyuruh kawannya untuk menelepon Muhammad Nazar (anak RUSNA). Tidak lama kemudian Muhammad Nazar datang menjumpai terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk pergi dari rumah Rusna dan tidak membuat keributan lagi. Kemudian terdakwa pergi dari rumah tersebut.

-  Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Rukiah mengalami “luka memar dibagian paha kiri atas sebanyak 1 (satu) buah dengan ukiran ±5cm warna kebiruan” sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/0193.A/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah/janii oleh Dr. Yuni Shara selaku dokter pada Puskesmas Teunom.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya