| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Anak Pemohon sebagaimana yang tertera pada Akta Kelahiran Nomor 1114-LT-05102021-0004, tanggal 15 Juni 2021 atas nama Muhammad Aisy Zayyan untuk selanjutnya menjadi Muhammad Aisy Abqary
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima turunan/salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya untuk dicatat tentang perbaikan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|