Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BAHRUL ULUM, SH.,MH. | CUT YULISMANIAR | 2 | BAHRUL ULUM, SH.,MH. | CUT FAUDHIAH | 3 | BAHRUL ULUM, SH.,MH. | CUT SAFRIATI | 4 | Mirza Kamal, SH | CUT YULISMANIAR | 5 | Mirza Kamal, SH | CUT FAUDHIAH | 6 | Mirza Kamal, SH | CUT SAFRIATI |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan harta-harta yang dikuasai oleh Tergugat yaitu:
- Tanah serta Rumah milik Tgk Abdul Wahab Bin Imam Ali yang terletak di desa Pante Ketapang dengan luas ± 1.200 M2 batas-batas sebagai berikut:
- Barat berbatas dengan tanah M Yunus.
- Timur Berbatas dengan M. Amin.
- Selatan berbatas dengan Jalan Sango/Gampong.
- Utara berbatas dengan tanah milik Tgk Abdul Wahab yang diberikan izin kepada Husen, Habsah dan Zakaria untuk membuat rumah diatas tanah tersebut.
- Satu persil tanah sawah yang terdiri dari enam petak sawah yang terletak di desa Bak Paoh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya dengan luas, ± 3000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat berbatas dengan tanah safrudin dan Jalan lama Banda Aceh-Lamno.
- Selatan berbatas dengan tanah Mahmud.
- Timur berbatas dengan tanah Bangunan Pasar Baru Lamno yang sedang dibangun.
- Utara berbatas dengan tanah Lem Jafar.
- Satu persil tanah sawah yang terdiri dari empat Petak sawah yang terletak di Desa Bak Paoh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh jaya dengan luas tanah ± 3.300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatas dengan bangunan Pasar Baru lamno.
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Mak India.
- Sebelah timur berbatas dengan Teuku Syahrial.
- Sebelah utara berbatas dengan tanah cut anda dan tanah Sulaiman.
- Satu persil tanah sawah yang terletak di Desa Bak Paoh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 10.000 M2 yang di dalamnya terdiri dari 17 (tujuh belas) petak sawah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat berbatas dengan sawah Mak India yang merupakan ibu dari Teuku Nasrullah dan juga berbatas dengan tanah nurdin.
- Selatan berbatas dengan tanah Maneh dan Cut Ate.
- Utara berbatas dengan tanah T. Syahrial.
- Timur berbatas dengan tanah Tgk Tarmizi.
- Satu persil tanah sawah yang terletak di desa Gle Putoh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, dengan luas ± 1.5 hektar/ 15000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Banda Aceh- Lamno-Calang.
- Sebelah timur berbatas dengan tanah cut idin dan tanah pekarangan Usman.
- Sebelah utara berbatas dengan, tanah Cut Nyak Meuligo, Jalan IOM dan rumah/tanah milik Zamzami.
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Lamno-Jantho.
- Satu persil Tanah kebun durian yang terletak di desa Gle Putoh kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 1,5 hektar/15000 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatas dengan dengan Tanah Safrudin.
- Sebelah selatan berbatas dengan Sulaiman.
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Indra Budiman.
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Haji Dan
- Satu persil Tanah kebun durian yang terletak di desa Gle Putoh kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 1 Hektar/10.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Safrudin.
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Fauziah.
- Sebelah timur berbatas dengan tanah T. Sulaiman.
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Abdullah.
- Satu persil tanah Kebun pasi Lhok yang terletak di desa Bak Paoh kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 5 Hektar/50.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Hamzah dan Abdul Rahman dan Tgk Lhut.
- Sebelah selatan berbatas dengan sungai Lhok Peraho.
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Hasan Tujot, dan Keuchik Dorahman dan tanah Rashid.
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Ni Calang.
Adalah sah harta peninggalan dari Kakek-Nenek Para Penggugat yaitu milikAlm Tgk H. Abdul Wahab bin Imam Ali dan Nyak Cahya Binti Ka Abdullah.
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai secara terus menerus harta peninggalan Alm Tgk. H. Abdul Wahab dan Nyak Cahya Binti k Abdullah tanpa hak dan seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak mengembalikan harta peninggalan Alm Tgk. H. Abdul Wahab dan Nyak Cahya Binti k Abdullah adalah perbuatan melawan hukum dan telah merugikan Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta-harta peninggalan milik Alm Tgk H Abdul Wahab Bin Imam Ali dan Nyak Cahya Binti K Abdullah sebagai berikut :
- Tanah serta Rumah milik Tgk Abdul Wahab Bin Imam Ali yang terletak di desa Pante Ketapang dengan luas ± 1.200 M2 batas-batas sebagai berikut:
- Barat berbatas dengan tanah M Yunus.
- Timur Berbatas dengan M. Amin.
- Selatan berbatas dengan Jalan Sango/Gampong.
- Utara berbatas dengan tanah milik Tgk Abdul Wahab yang diberikan izin kepada Husen, Habsah dan Zakaria untuk membuat rumah diatas tanah tersebut.
- Satu persil tanah sawah yang terdiri dari enam petak sawah yang terletak di desa Bak Paoh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya dengan luas, ± 3000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat berbatas dengan tanah safrudin dan Jalan lama Banda Aceh-Lamno.
- Selatan berbatas dengan tanah Mahmud.
- Timur berbatas dengan tanah Bangunan Pasar Baru Lamno yang sedang dibangun.
- Utara berbatas dengan tanah Lem Jafar.
- Satu persil tanah sawah yang terdiri dari empat Petak sawah yang terletak di Desa Bak Paoh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh jaya dengan luas tanah ± 3.300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatas dengan bangunan Pasar Baru lamno.
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Mak India.
- Sebelah timur berbatas dengan Teuku Syahrial.
- Sebelah utara berbatas dengan tanah cut anda dan tanah Sulaiman.
- Satu persil tanah sawah yang terletak di Desa Bak Paoh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 10.000 M2 yang di dalamnya terdiri dari 17 (tujuh belas) petak sawah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat berbatas dengan sawah Mak India yang merupakan ibu dari Teuku Nasrullah dan juga berbatas dengan tanah nurdin.
- Selatan berbatas dengan tanah Maneh dan Cut Ate.
- Utara berbatas dengan tanah T. Syahrial.
- Timur berbatas dengan tanah Tgk Tarmizi.
- Satu persil tanah sawah yang terletak di desa Gle Putoh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, dengan luas ± 1.5 hektar/ 15000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Banda Aceh- Lamno-Calang.
- Sebelah timur berbatas dengan tanah cut idin dan tanah pekarangan Usman.
- Sebelah utara berbatas dengan, tanah Cut Nyak Meuligo, Jalan IOM dan rumah/tanah milik Zamzami.
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Lamno-Jantho.
- Satu persil Tanah kebun durian yang terletak di desa Gle Putoh kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 1,5 hektar/15000 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatas dengan dengan Tanah Safrudin.
- Sebelah selatan berbatas dengan Sulaiman.
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Indra Budiman.
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Haji Dan
- Satu persil Tanah kebun durian yang terletak di desa Gle Putoh kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 1 Hektar/10.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Safrudin.
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Fauziah.
- Sebelah timur berbatas dengan tanah T. Sulaiman.
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Abdullah.
- Satu persil tanah Kebun pasi Lhok yang terletak di desa Bak Paoh kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 5 Hektar/50.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Hamzah dan Abdul Rahman dan Tgk Lhut.
- Sebelah selatan berbatas dengan sungai Lhok Peraho.
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Hasan Tujot, dan Keuchik Dorahman dan tanah Rashid.
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Ni Calang.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000 (lima Ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 milyar rupiah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak sewa selama 27 tahun bagi Para Penggugat atas harta-harta yang dikuasai sebagai berikut :
- Untuk harta posita angka 4 huruf a yaitu Tanah serta Rumah milik Tgk Abdul Wahab Bin Imam Ali yang terletak di desa Pante Ketapang dengan luas ± 1.200 M2, biaya sewa dihitung sejak tahun 1992, maka sekarang menjadi 27 tahun, per tahunnya Rp. 1.000.000 x 27 tahun = Rp. 27.000.000.
- Untuk harta posita angka 4 huruf b yaitu Satu persil tanah sawah yang terdiri dari enam petak sawah yang terletak di desa Bak Paoh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya dengan luas, ± 3000 m2, biaya sewa dihitung sejak tahun 1992, maka sekarang menjadi 27 tahun, per tahunnya Rp. 1.000.000 x 27 tahun = Rp. 27.000.000.
- Untuk harta posita angka 4 huruf c yaitu Satu persil tanah sawah yang terdiri dari empat Petak sawah yang terletak di Desa Bak Paoh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh jaya dengan luas tanah ± 3.300 m2, biaya sewa dihitung sejak tahun 1992, maka sekarang menjadi 27 tahun, per tahunnya Rp. 1.000.000 x 27 tahun = Rp. 27.000.000.
- Untuk harta posita angka 4 huruf d yaitu Satu persil tanah sawah yang terletak di Desa Bak Paoh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 10.000 M2 yang di dalamnya terdiri dari 17 (tujuh belas) petak sawah, biaya sewa dihitung sejak tahun 1992, maka sekarang menjadi 27 tahun, per tahunnya Rp. 1.000.000 x 27 tahun = Rp. 27.000.000.
- Untuk harta posita angka 4 huruf e yaitu Satu persil tanah sawah yang terletak di desa Gle Putoh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, dengan luas ± 1.5 hektar/ 15.000 m2, biaya sewa dihitung sejak tahun 1992, maka sekarang menjadi 27 tahun, per tahunnya Rp. 1.000.000 x 27 tahun = Rp. 27.000.000.
- Untuk harta posita angka 4 huruf f yaitu Satu persil Tanah kebun durian yang terletak di desa Gle Putoh kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 1,5 hektar/15.000 m2, biaya sewa dihitung sejak tahun 1992, maka sekarang menjadi 27 tahun, per tahunnya Rp. 1.000.000 x 27 tahun = Rp. 27.000.000.
- Untuk harta posita angka 4 huruf g yaitu Satu persil Tanah kebun durian yang terletak di desa Gle Putoh kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 1 Hektar/10.000 m2, biaya sewa dihitung sejak tahun 1992, maka sekarang menjadi 27 tahun, per tahunnya Rp. 1.000.000 x 27 tahun = Rp. 27.000.000.
- Untuk harta posita angka 4 huruf h yaitu Satu persil tanah Kebun pasi Lhok yang terletak di desa Bak Paoh kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 5 Hektar/50.000 m2, biaya sewa dihitung sejak tahun 1992, maka sekarang menjadi 27 tahun, per tahunnya Rp. 1.000.000 x 27 tahun = Rp. 27.000.000.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta-harta peninggalan dari Alm Tgk H. Abdul Wahab Bin Imam Ali dan Nyak Cahya Binti K Abdullah dalam keeadaan kosong dan tanpa ikatan dari pihak manapun.
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|