Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2025/PN Cag Cherry Arida, S.H. MISMAN Bin ROSID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1250/L.1.24/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Cherry Arida, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISMAN Bin ROSID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yeni Farida, S.H.MISMAN Bin ROSID
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa Terdakwa MISMAN Bin ROSID (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi sekira tahun 2024 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Hutan Desa Ie Jeureungeh Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya dan rumah Terdakwa MISMAN Bin ROSID di Desa Ie Jeureungeh Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Pada awalnya sekira akhir tahun 2024, pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi, pada saat sedang beristirahat di Gubuk Hutan tempat terdakwa bekerja di Desa Ie Jeureungeh Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya terdakwa berjumpa dengan IWAN (Belum Tertangkap), lalu terdakwa berbincang-bincang dengan IWAN dan IWAN menawarkan terdakwa Narkotika jenis Ganja, kemudian terdakwa menerima tawaran IWAN dengan mengambil Narkotika jenis Ganja tersebut dan menghisabnya sebanyak 2 (dua) batang rokok.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sekira 2 (dua) minggu kemudian pada tahun 2024 terdakwa berjumpa kembali dengan IWAN di Gubuk Hutan tempat terdakwa bekerja di Desa Ie Jeureungeh Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, kemudian IWAN kembali menawarkan Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa dan terdakwa menjawab iya dan mengambil 1 (satu) batang rokok isi Ganja. Kemudian IWAN memberikan 1 (satu) buah kertas buku yang isinya biji Ganja kepada terdakwa dan terdakwa memasukannya ke dalam kantong celana terdakwa. Selanjutnya biji ganja tersebut terdakwa bawa pulang dan 2 (dua) minggu kemudian terdakwa tanam di depan rumah terdakwa dengan cara terdakwa taburkan dan setelah ±2 (dua) minggu kemudian terdakwa melihat bahwa ada 1 (satu) batang tanaman ganja yang tumbuh, dikarenakan terdakwa bekerja di hutan terdakwa juga menanam biji ganja tersebut dengan cara menyemai beberapa biji ganja di dalam polibag, setelah beberapa hari kemudian terdakwa melihat ada beberapa pohon yang tumbuh, kemudian beberapa pohon yang tumbuh tersebut terdakwa pindahkan ke polibag lain lalu terdakwa biarkan tumbuh sendiri. sekira ±3 (tiga) bulan terdakwa mulai memetik tanaman ganja yang terdakwa tanam di depan rumah terdakwa untuk terdakwa konsumsi/isap sendiri, sedangkan tanaman ganja yang terdakwa tanam di hutan belum pernah terdakwa petik. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada IWAN bahwa tanaman Ganja yang terdakwa tanam di depan sudah besar dan terdakwa mengatakan kepada IWAN jika mau bisa mengambilnya, lalu IWAN mengambil Narkotika jenis Ganja yang ditawarkan oleh terdakwa.---------------------------------
  • Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 Sekira pukul 07.00 WIB, pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Jaya mendatangi rumah terdakwa di Desa Ie Jeureungeh Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya untuk melakukan penggeledahan dan dari saku celana terdakwa didapati 1 (satu) plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja, di depan rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) batang tanaman ganja, lalu 5 (lima) batang tanaman ganja berukuran besar serta 7 (tujuh) batang tanaman ganja berukuran kecil di hutan tempat terdakwa bekerja di Desa Ie Jeureungeh Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara pada hari Rabu Tanggal 05 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan Dr. Supiyani, M.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor. 3506/NNF/2025 berupa:
  • 10 (sepuluh) batang tanaman terdiri dari akar, batang, ranting, bunga dan biji basah dengan berat netto 250 (dua ratus lima puluh) gram.
  • 1 (satu) plastic berisi daun dan biji kering dengan berat netto 3,86 (tiga koma delapan enam) gram.

yang disita dari MISMAN Bin ROSID adalah Positif GANJA  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa dalam hal ini menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari Instansi berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan dan nyata-nyatanya bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau Pengembanagan Ilmu Pengetahuan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa MISMAN Bin ROSID (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi sekira tahun 2024 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Hutan Desa Ie Jeureungeh Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya dan rumah Terdakwa MISMAN Bin ROSID di Desa Ie Jeureungeh Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada awalnya sekira akhir tahun 2024, pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi, pada saat sedang beristirahat di Gubuk Hutan tempat terdakwa bekerja di Desa Ie Jeureungeh Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya terdakwa berjumpa dengan IWAN (Belum Tertangkap), lalu terdakwa berbincang-bincang dengan IWAN dan IWAN menawarkan terdakwa Narkotika jenis Ganja, kemudian terdakwa menerima tawaran IWAN dengan mengambil Narkotika jenis Ganja tersebut dan menghisabnya sebanyak 2 (dua) batang rokok.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sekira 2 (dua) minggu kemudian pada tahun 2024 terdakwa berjumpa kembali dengan IWAN di Gubuk Hutan tempat terdakwa bekerja, kemudian IWAN mengatakan kepada terdakwa bahwa ada Narkotika jenis Ganja dan terdakwa menjawab iya, selanjutnya IWAN bertanya kepada terdakwa dimana bisa membeli Narkotika jenis Ganja disini dan terdakwa mengatakan tidak tau dan susah untuk mencari Narkotika jenis Ganja disini, kemudian terdakwa menanyakan kepada IWAN dimana membeli Narkotika jenis Ganja tersebut, dan IWAN menjawab bahwa IWAN membawa Narkotika jenis Ganja tersebut dari kampungnya, selanjutnya terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) batang yang di berikan oleh IWAN, kemudian IWAN memberikan 1 (satu) buah kertas buku yang isinya biji Ganja kepada terdakwa dan terdakwa memasukannya ke dalam kantong celana terdakwa. Selanjutnya biji ganja tersebut terdakwa bawa pulang dan terdakwa simpan selama 2 (dua) minggu. Sekira 2 (dua) minggu kemudian biji Ganja tersebut terdakwa tanam di depan rumah terdakwa dengan cara terdakwa taburkan beberapa biji ganja dan setelah ±2 (dua) minggu kemudian terdakwa melihat bahwa ada 1 (satu) batang yang tumbuh, selanjutnya dikarenakan terdakwa bekerja di hutan terdakwa juga menanam biji ganja tersebut dengan cara menyemai beberapa biji ganja di dalam polibag, setelah beberapa hari kemudian terdakwa melihat ada beberapa pohon yang tumbuh, kemudian beberapa pohon yang tumbuh tersebut terdakwa pindahkan ke polibag lain lalu terdakwa biarkan tumbuh sendiri. sekira ±3 (tiga) bulan terdakwa mulai memetik narkotika jenis ganja yang terdakwa tanam di depan rumah terdakwa untuk terdakwa konsumsi/isap sendiri, sedangkan tanaman narkotika jenis ganja yang terdakwa tanam di hutan belum pernah tersangka petik. Selanjutnya terdakwa pernah mengatakan kepada IWAN bahwa tanaman Narkotika jenis Ganja yang terdakwa tanam di depan sudah besar dan terdakwa mengatakan kepada IWAN jika mau bisa mengambilnya, lalu IWAN mengambil Narkotika jenis Ganja yang ditawarkan oleh terdakwa.---------------------------------
  • Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 Sekira pukul 07.00 WIB, saat terdakwa masih tertidur tiba-tiba datang Egy Juanda, S. H. Bin Zulfikar dan 5 (lima) Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Jaya ke rumah terdakwa di Desa Ie Jeureungeh Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah/badan terdakwa dan dari saku celana terdakwa didapati 1 (satu) plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja, di depan rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) batang tanaman ganja, lalu 5 (lima) batang tanaman ganja berukuran besar serta 7 (tujuh) batang tanaman ganja berukuran kecil di hutan tempat terdakwa bekerja di Desa Ie Jeureungeh Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara pada hari Rabu Tanggal 05 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan Dr. Supiyani, M.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor. 3506/NNF/2025 berupa:
  • 10 (sepuluh) batang tanaman terdiri dari akar, batang, ranting, bunga dan biji basah dengan berat netto 250 (dua ratus lima puluh) gram.
  • 1 (satu) plastic berisi daun dan biji kering dengan berat netto 3,86 (tiga koma delapan enam) gram.

yang disita dari MISMAN Bin ROSID adalah Positif GANJA  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa dalam hal memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari Instansi berwenang untuk dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan nyata-nyatanya bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau Pengembanagan Ilmu Pengetahuan.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

Atau

 

 

KETIGA :

--------Bahwa Terdakwa MISMAN Bin ROSID (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi sekira tahun 2024 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Hutan Desa Ie Jeureungeh Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya dan rumah Terdakwa MISMAN Bin ROSID di Desa Ie Jeureungeh Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: :-----------------------------------

  • Pada awalnya sekira akhir tahun 2024, pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi, pada saat sedang beristirahat di Gubuk Hutan tempat terdakwa bekerja terdakwa berjumpa dengan IWAN (Belum Tertangkap), lalu terdakwa berbincang-bincang dengan IWAN dan IWAN menawarkan terdakwa Narkotika jenis Ganja, kemudian terdakwa menerima tawaran IWAN dengan mengambil Narkotika jenis Ganja tersebut dan menghisabnya sebanyak 2 (dua) batang rokok.----------------------------------------------------------
  • Sekira 2 (dua) minggu kemudian pada tahun 2024 terdakwa berjumpa kembali dengan IWAN di Gubuk Hutan tempat terdakwa bekerja, kemudian IWAN mengatakan kepada terdakwa bahwa ada Narkotika jenis Ganja dan terdakwa menjawab iya, selanjutnya IWAN bertanya kepada terdakwa dimana bisa membeli Narkotika jenis Ganja disini dan terdakwa mengatakan tidak tau dan susah untuk mencari Narkotika jenis Ganja disini, kemudian terdakwa menanyakan kepada IWAN dimana membeli Narkotika jenis Ganja tersebut, dan IWAN menjawab bahwa IWAN membawa Narkotika jenis Ganja tersebut dari kampungnya, selanjutnya terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) batang yang di berikan oleh IWAN, kemudian IWAN memberikan 1 (satu) buah kertas buku yang isinya biji Ganja kepada terdakwa dan terdakwa memasukannya ke dalam kantong celana terdakwa. Selanjutnya biji ganja tersebut terdakwa bawa pulang dan terdakwa simpan selama 2 (dua) minggu. Sekira 2 (dua) minggu kemudian biji Ganja tersebut terdakwa tanam di depan rumah terdakwa dengan cara terdakwa taburkan beberapa biji ganja dan setelah ±2 (dua) minggu kemudian terdakwa melihat bahwa ada 1 (satu) batang yang tumbuh, selanjutnya dikarenakan terdakwa bekerja di hutan terdakwa juga menanam biji ganja tersebut dengan cara menyemai beberapa biji ganja di dalam polibag, setelah beberapa hari kemudian terdakwa melihat ada beberapa pohon yang tumbuh, kemudian beberapa pohon yang tumbuh tersebut terdakwa pindahkan ke polibag lain lalu terdakwa biarkan tumbuh sendiri. sekira ±3 (tiga) bulan terdakwa mulai memetik narkotika jenis ganja yang terdakwa tanam di depan rumah terdakwa untuk terdakwa konsumsi/isap sendiri, sedangkan tanaman narkotika jenis ganja yang terdakwa tanam di hutan belum pernah tersangka petik. Selanjutnya terdakwa pernah mengatakan kepada IWAN bahwa tanaman Narkotika jenis Ganja yang terdakwa tanam di depan sudah besar dan terdakwa mengatakan kepada IWAN jika mau bisa mengambilnya, lalu IWAN mengambil Narkotika jenis Ganja yang ditawarkan oleh terdakwa.---------------------------------
  • Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 Sekira pukul 07.00 WIB, pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Jaya mendatangi rumah terdakwa di Desa Ie Jeureungeh Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah/badan terdakwa dan dari saku celana terdakwa didapati 1 (satu) plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja, di depan rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) batang tanaman ganja, lalu 5 (lima) batang tanaman ganja berukuran besar serta 7 (tujuh) batang tanaman ganja berukuran kecil di hutan tempat terdakwa bekerja di Desa Ie Jeureungeh Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara pada hari Rabu Tanggal 05 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan Dr. Supiyani, M.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor. 3506/NNF/2025 berupa:
  • 10 (sepuluh) batang tanaman terdiri dari akar, batang, ranting, bunga dan biji basah dengan berat netto 250 (dua ratus lima puluh) gram.
  • 1 (satu) plastic berisi daun dan biji kering dengan berat netto 3,86 (tiga koma delapan enam) gram.

yang disita dari MISMAN Bin ROSID adalah Positif GANJA  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa dalam hal menanam, memeliharamemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari Instansi berwenang untuk dalam hal perbuatan menanam, memeliharamemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dan nyata-nyatanya bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau Pengembanagan Ilmu Pengetahuan.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya