Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2023/PN Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Untung Syah Putra, S.H.
4.Khaerul Hisam, S.H., M.H.
5.Ashabul Jannah.,S.H.
6.IMAM ABDI UTAMA, S.H.
ALFIZA Binti PONIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2023/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-670/L.1.24.3/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Untung Syah Putra, S.H.
4Khaerul Hisam, S.H., M.H.
5Ashabul Jannah.,S.H.
6IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIZA Binti PONIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Pertama

Bahwa Terdakwa Alfiza pada pada tanggal 12 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari tahun 2022, bertempat di Dusun Alue Uteung Desa Ketapang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Calang telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada tanggal 12 Desember 2022 Terdakwa menelpon saksi Jailani meminta 1 (satu) Unit Mobil untuk disewakan dengan alasan akan digunakan untuk keperluan mengantar jemput orang tuanya yang sedang sakit padahal sengaja akan digadaikan kepada orang lain, atas permintaan Terdakwa tersebut, saksi Jailani menyetujui untuk merentalkan 1 (satu) unit Mobil, selanjutnya antara Terdakwa dengan saksi Jailani sepakat dengan harga sewa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari dengan perjanjian akan dilakukan pembayaran 15 (lima belas) hari sekali dan akan dikembalikan jika waktu penyewaan telah selesai;--------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa setelah sepakat dengan harga yang ditentukan, kemudian Terdakwa memintak kepada suami Terdakwa yang bernama Rahmad Hidayat untuk mengambil 1 (satu) Unit mobil dari saksi Jailani, setelah saksi Rahmad Hidayat dan saksi Jailani bertemu dengan saksi Rahmad Hidayat kemudian saksi Jailani menyerahkan Daihatsu Xenia Warna Hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BL 1060 JI milik saksi T Faisal Isda yang dititipkan kepada saksi Jailani untuk direntalkan selanjutnya saksi rahmad Hidayat membawa mobil tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa yang saat itu berada di Desa Kedai Bing Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar;--------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa setelah menerima mobil dari suaminya, Terdakwa langsung membawa mobil tersebut ke Langsa dan beberapa hari kemudian tanpa seijin Saksi T Faisal Isda selaku Pemilik maupun  saksi Jailani selaku pemberi sewa, Terdakwa menggadaikan mobil tersebut kepada Saksi Tengku Syahrul Mukaram dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk selama 2 (dua) bulan, kemudian pada bulan Februari Terdakwa menebus mobil tersebut dari saksi Tengku Syahrul Mukaram dan kembali menggadaikannya kepada Sdr Achmad Chairiman Alias Mamat (DPO) dengan cara mengambil mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BL 1060 JI dari Saksi Tengku Syahrul Mukaram dan menyerahkan kepada Sdr Achmad Chairiman Alias Amat (DPO), selanjutnya untuk meyakinkan saksi Jailani bahwa mobil tersebut seakan-akan masih dalam penguasaanya, Terdakwa membayar uang rental kepada saksi Jailani selama beberapa kali dan terakhir tanggal 21 April 2023 sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Jailani;-------------------------------------------------

 

Bahwa pada tanggal 30 April 2023 saksi Jailani mendapatkan informasi Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian Resort Langsa karena penggelapan Objek Fiducia, saksi Jailani langsung menemui Terdakwa untuk menanyakan keberadaan mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BL 1060 JI yang dirental Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa bahwa mobil tersebut telah dirental kepada Sdr Achmad Chairiman Alias Amat;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi T. Faisal Isda selaku pemilik mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BL 1060 JI mengalami kerugian sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;-----

 

================================ATAU================================

 

Kedua

Bahwa Terdakwa Alfiza pada bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Simpang Opak Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rutan Calang dan sebagian besar saksi bertempat tinggal/ berdomisili lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Calang maka sesuai ketentuan Pasal 84 KUHAP, Pengadilan Negeri Calang berwenang mengadili perkara ini, Terdakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

 

Berawal pada tanggal 12 Desember 2022 Terdakwa menelpon saksi Jailani meminta 1 (satu) Unit Mobil untuk disewakan dengan alasan akan digunakan untuk keperluan mengantar jemput orang tuanya yang sedang sakit, atas permintaan Terdakwa tersebut saksi Jailani menyetujui untuk merentalkan 1 (satu) unit Mobil, selanjutnya antara Terdakwa dengan saksi Jailani sepakat dengan harga sewa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari dengan perjanjian akan dilakukan pembayaran 15 (lima belas) hari sekali;---

 

Bahwa setelah sepakat dengan harga yang ditentukan, kemudian Terdakwa meminta kepada suami Terdakwa yang bernama Rahmad Hidayat untuk mengambil 1 (satu) Unit mobil dari saksi Jailani, setelah saksi Rahmad Hidayat dan saksi Jailani bertemu dengan saksi Rahmad Hidayat kemudian saksi Jailani menyerahkan Daihatsu Xenia Warna Hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BL 1060 JI milik saksi T Faisal Isda yang dititipkan kepada saksi Jailani untuk direntalkan selanjutnya saksi Rahmad Hidayat membawa mobil tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa yang saat itu berada di Desa Kedai Bing Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar;--------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa setelah menerima mobil dari suaminya, Terdakwa langsung membawa mobil Tersebut ke Langsa dan beberapa hari kemudian tanpa seijin Saksi T Faisal Isda selaku Pemilik mobil maupun  saksi Jailani selaku pemberi sewa, Terdakwa menggadaikan mobil tersebut kepada Saksi Tengku Syahrul Mukaram dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk selama 2 (dua) bulan dan akan diserahkan kembali apabila uang gadai dikembalikan seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada bulan Februari 2023 Terdakwa menghubungi saksi Tengku Syahrul Mukaram dengan menyatakan akan menebus mobil tersebut dan saksi Tengku Syahrul Mukaram menyetujui dengan syarat uang gadainya dikembalikan seluruhnya dan hal tersebut disanggupi oleh Terdakwa, setelah sepakat dengan saksi Tengku Syahrul Mukaram, Terdakwa meminta saksi Tengku Syahrul Mukaram untuk menyiapkan mobil Xenia Warna Hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BL 1060 JI dengan alasan karena ada pemilik  mobil yang akan membayar uang gadai kepadanya, lalu saksi Tengku Syahrul Mukaram menyetujui dan menunggu di Simpang Opak Kec. Bendahara Kab. Aceh Taming kemudian datang Sdr Achmad Chairiman Alias Mamat (DPO) dan untuk memastikan orang yang dimaksud oleh Terdakwa kemudian saksi Tengku Syahrul Mukaram menelpon Terdakwa dengan Video Call dan Terdakwa menyatakan bahwa benar Sdr Achmad Chairiman Alias Amat adalah orang suruhan Terdakwa, selanjutnya Sdr Achmad Chairiman Alias Amat sebagai suruhan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi Tengku Syahrul Mukaram lalu saksi Teuku Syahrul menyerahkan kunci dan STNK mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BL 1060 JI kepada Sdr Achmad Chariman Alias Amat sehingga hak gadai atas mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BL 1060 JI beralih dari Tengku Syahrul Mukaram kepada Sdr Achmad Chariman Alias Amat (DPO);-------------------------------

 

Bahwa pada tanggal 30 April 2023 saksi Jailani mendapatkan informasi Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian Resort Langsa karena penggelapan Objek Fiducia, saksi Jailani langsung menemui Terdakwa untuk menanyakan keberadaan mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BL 1060 JI yang dirental Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa bahwa mobil tersebut telah dirental kepada Sdr Achmad Chairiman Alias Amat;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi T. Faisal Isda selaku pemilik mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BL 1060 JI mengalami kerugian sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;-----

Pihak Dipublikasikan Ya