Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Cag Agus Salim Bin Alm. A. Rani Amin Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resort Aceh Jaya Cq. Kasatreskrim Polres Aceh Jaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Cag
Tanggal Surat Jumat, 09 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Agus Salim Bin Alm. A. Rani Amin
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resort Aceh Jaya Cq. Kasatreskrim Polres Aceh Jaya
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Maulidin, S.H., M.H.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resort Aceh Jaya Cq. Kasatreskrim Polres Aceh Jaya
2Raswin , S.H.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resort Aceh Jaya Cq. Kasatreskrim Polres Aceh Jaya
3Ade Syahputra, S.H.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resort Aceh Jaya Cq. Kasatreskrim Polres Aceh Jaya
4Aditya Yudha PrawiraKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resort Aceh Jaya Cq. Kasatreskrim Polres Aceh Jaya
5Dara PuspitaKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resort Aceh Jaya Cq. Kasatreskrim Polres Aceh Jaya
6Rahmad DaniKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resort Aceh Jaya Cq. Kasatreskrim Polres Aceh Jaya
7Clara Pytharei Marinda. M., S.H.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resort Aceh Jaya Cq. Kasatreskrim Polres Aceh Jaya
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Calang berkenan memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan a quo, dengan menjatuhkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyitaan terhadap barang-barang yang secara sah berada dalam penguasaan Pemohon yaitu:
  3. 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana;
  4. 1 (satu) Lembar STNK Asli Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana;
  5. 1 (satu) Lembar Kwitansi Gadai Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana tanggal 16 Juni 2021;
  6. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Pembelian Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama IDRAL VEDA/ CUT JULITA tanggal 17 Januari 2019;
  7. 1 (satu) Lembar Surat Delivery Order (DO) Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama IDRAL VEDA/ CUT JULITA;

Adalah tidak sah;

  1. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon atas rumah mertua Pemohon dan rumah Pemohon adalah tidak sah;
  2. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon adalah tidak sah;
  3. Memerintahkan Termohon menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor Polisi Nomor LP/B/184/VI/2022/SPKT/Polda Aceh tanggal 24 Juni 2022 tersebut dan mengembalikan barang-barang yang disita kepada Pemohon dalam kondisi baik dan berharga;
  4. Menghukum Termohon membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang berpendapat lain, dalam suatu peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya