INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pdt.P/2023/PN Cag | Habibah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Feb. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.P/2023/PN Cag | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Feb. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah Tanggal Lahir sebagaimana yang tertera pada akta kelahiran Pemohon Nomor 1114-LT-01022023-0016, tanggal 01/02/2023 yang tertulis lahir tanggal 01 Juli 1951 selanjutnya menjadi tanggal 01 Desember 1934;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima turunan/salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya untuk dicatat tentang perbaikan tersebut sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |