| Dakwaan |
Pertama
------ Bahwa Terdakwa ZAKI MUBARAKH Bin MUHKTAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, Desa Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 siang hari, terdakwa yang sudah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang menghubungi Andika (DPO) melalui handphone sewaan yang disediakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang
- Pada sambungan handphone, Terdakwa meminta kepada Andika untuk membagi narkotika jenis sabu dan Andika menyanggupinya lalu meminta terdakwa menyiapkan kurir untuk mengirimkan sabu yang diminta oleh terdakwa. Setelah berhasil menghubungi Andika, Terdakwa kemudian menghubungi Rahmat dan meminta tolong kepada Rahmat untuk mengantarkan barang milik terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang;
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 25 mei 2025 pagi hari, Terdakwa kembali menghubungi Andika untuk menanyakan narkotika jenis sabu yang diminta oleh terdakwa dan Andika meminta nomor kurir yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa ke lembaga Pemsayarakatan Kelas III Calang;
- Kemudian pada Pukul 15.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Andika dan Rahmat untuk meminta mereka berkomunikasi terkait pengantaran narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa sekira Pukul 18.00 WIB, terdakwa menghubungi Rahmat dan Rahmat mengatakan sudah menerima paket 1 buah Handphone dari Andika dan akan mengantarkan kepada Terdakwa pada malam hari dikarenakan Andka akan menuju Meulaboh dari Banda Aceh sehingga bisa berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang;
- Bahwa pada Pukul 23.00 Wib, terdakwa yang berada di dalam kamar pada Lembaga Pemasyarakaran, dibangunkan oleh tahanan pendamping yang bernama Mursal dan Terdakwa diminta untuk keluar menuju ke Kantin dan sesampainya di Kantin, terdakwa bertemu dengan Rahmat dan Rozi. Setelah berbincang beberapa saat, Rahmat kemudian berpamitan kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerima 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry dari Rahmat;
- Sesampainya di Kamar, Terdakwa duduk diarea belakang kamar dan membuka handphone merk strawberry yang diterima terdakwa dari Rahmat dan terdakwa mengambil 3 (tiga) plastik kecil narkotika jenis sabu yang berada dibagian belakang handphone merk strawberry tersebut, menyimpannya di saku celana lalu terdakwa membuang handphone tersebut ke dalam tempat sampah yang berada di dapur kamar;
- Kemudian pada hari Senin Tanggal 26 Mei 2025, Pukul 02.00 wib, ketika teman sekamarnya sudah tertidur, terdakwa kemudian mengeluarkan narkotika jenis sabu tersebut lalu mengambil kaca bekas obat telinga diatas rak lemari, mengambil aqua dan pipet dan terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut
- Saat Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menghisap, Turiman terbangun dan meminta untuk mengkonsumsi sabu tersebut. Tidak lama berselang, Bustamam datang dan melihat terdakwa bersama Turminan menggunakan sabu lalu juga meminta untuk mengkonsumsi dan Turiman menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Bustaman;
- Ketika Bustaman menghisap narkotika jenis sabu, Turiman kemudian membangunkan Irfan dan Muhajir dan mengajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa bersama Turiman, Bustaman, Irfan dan Muhajir kemudian menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 mei 2025 sekira Pukul 20.30 WIb, Petugas Lembaga Pemsayarakatan kelas III Calang melakukan razia pada kamar no.05 yang ditempati oleh terdakwa dan dtemukan paket narkotika jenis sabu yang tersimpang di bagian lantai dapur kamar yang ditutup menggunakan ember dan pada hari selasa tanggal 28 Mei 2025 pukul 00.30 wib, terdakwa bersama dengan Turiman, Bustaman, Irfan dan Muhajir dibawa oleh Petugas Polres Aceh Jaya untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 10/60052/2025 pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang yaitu Haris Firdaus telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Sabu yang setelah ditimbang dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram atau berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 1 (satu) tabung berbahan kaca bening yang setelah ditimbang dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram atau berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4456/NNF/2025 Tanggal 07 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr.Supiyani, M.Si. selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti A dan B milik terdakwa ZAKI MUBARAKH Bin MUHKTAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima Narkotika Jenis Sabu yang terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------
ATAU
KEDUA :
------------- Bahwa Terdakwa ZAKI MUBARAKH Bin MUHKTAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, Desa Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 siang hari, terdakwa yang sudah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang menghubungi Andika (DPO) melalui handphone sewaan yang disediakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang
- Pada sambungan handphone, Terdakwa meminta kepada Andika untuk membagi narkotika jenis sabu dan Andika menyanggupinya lalu meminta terdakwa menyiapkan kurir untuk mengirimkan sabu yang diminta oleh terdakwa. Setelah berhasil menghubungi Andika, Terdakwa kemudian menghubungi Rahmat dan meminta tolong kepada Rahmat untuk mengantarkan barang milik terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang;
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 25 mei 2025 pagi hari, Terdakwa kembali menghubungi Andika untuk menanyakan narkotika jenis sabu yang diminta oleh terdakwa dan Andika meminta nomor kurir yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa ke lembaga Pemsayarakatan Kelas III Calang;
- Kemudian pada Pukul 15.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Andika dan Rahmat untuk meminta mereka berkomunikasi terkait pengantaran narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa sekira Pukul 18.00 WIB, terdakwa menghubungi Rahmat dan Rahmat mengatakan sudah menerima paket 1 buah Handphone dari Andika dan akan mengantarkan kepada Terdakwa pada malam hari dikarenakan Andka akan menuju Meulaboh dari Banda Aceh sehingga bisa berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang;
- Bahwa pada Pukul 23.00 Wib, terdakwa yang berada di dalam kamar pada Lembaga Pemasyarakaran, dibangunkan oleh tahanan pendamping yang bernama Mursal dan Terdakwa diminta untuk keluar menuju ke Kantin dan sesampainya di Kantin, terdakwa bertemu dengan Rahmat dan Rozi. Setelah berbincang beberapa saat, Rahmat kemudian berpamitan kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerima 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry dari Rahmat;
- Sesampainya di Kamar, Terdakwa duduk diarea belakang kamar dan membuka handphone merk strawberry yang diterima terdakwa dari Rahmat dan terdakwa mengambil 3 (tiga) plastik kecil narkotika jenis sabu yang berada dibagian belakang handphone merk strawberry tersebut, menyimpannya di saku celana lalu terdakwa membuang handphone tersebut ke dalam tempat sampah yang berada di dapur kamar;
- Kemudian pada hari Senin Tanggal 26 Mei 2025, Pukul 02.00 wib, ketika teman sekamarnya sudah tertidur, terdakwa kemudian mengeluarkan narkotika jenis sabu tersebut lalu mengambil kaca bekas obat telinga diatas rak lemari, mengambil aqua dan pipet dan terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut
- Saat Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menghisap, Turiman terbangun dan meminta untuk mengkonsumsi sabu tersebut. Tidak lama berselang, Bustamam datang dan melihat terdakwa bersama Turminan menggunakan sabu lalu juga meminta untuk mengkonsumsi dan Turiman menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Bustaman;
- Ketika Bustaman menghisap narkotika jenis sabu, Turiman kemudian membangunkan Irfan dan Muhajir dan mengajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa bersama Turiman, Bustaman, Irfan dan Muhajir kemudian menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 mei 2025 sekira Pukul 20.30 WIb, Petugas Lembaga Pemsayarakatan kelas III Calang melakukan razia pada kamar no.05 yang ditempati oleh terdakwa dan dtemukan paket narkotika jenis sabu yang tersimpang di bagian lantai dapur kamar yang ditutup menggunakan ember dan pada hari selasa tanggal 28 Mei 2025 pukul 00.30 wib, terdakwa bersama dengan Turiman, Bustaman, Irfan dan Muhajir dibawa oleh Petugas Polres Aceh Jaya untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 10/60052/2025 pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang yaitu Haris Firdaus telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Sabu yang setelah ditimbang dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram atau berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 1 (satu) tabung berbahan kaca bening yang setelah ditimbang dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram atau berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4456/NNF/2025 Tanggal 07 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr.Supiyani, M.Si. selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti A dan B milik terdakwa ZAKI MUBARAKH Bin MUHKTAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima Narkotika Jenis Sabu yang terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------
ATAU
Ketiga :
------------- Bahwa Terdakwa ZAKI MUBARAKH Bin MUHKTAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, Desa Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 siang hari, terdakwa yang sudah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang menghubungi Andika (DPO) melalui handphone sewaan yang disediakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang
- Pada sambungan handphone, Terdakwa meminta kepada Andika untuk membagi narkotika jenis sabu dan Andika menyanggupinya lalu meminta terdakwa menyiapkan kurir untuk mengirimkan sabu yang diminta oleh terdakwa. Setelah berhasil menghubungi Andika, Terdakwa kemudian menghubungi Rahmat dan meminta tolong kepada Rahmat untuk mengantarkan barang milik terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang;
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 25 mei 2025 pagi hari, Terdakwa kembali menghubungi Andika untuk menanyakan narkotika jenis sabu yang diminta oleh terdakwa dan Andika meminta nomor kurir yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa ke lembaga Pemsayarakatan Kelas III Calang;
- Kemudian pada Pukul 15.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Andika dan Rahmat untuk meminta mereka berkomunikasi terkait pengantaran narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa sekira Pukul 18.00 WIB, terdakwa menghubungi Rahmat dan Rahmat mengatakan sudah menerima paket 1 buah Handphone dari Andika dan akan mengantarkan kepada Terdakwa pada malam hari dikarenakan Andka akan menuju Meulaboh dari Banda Aceh sehingga bisa berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang;
- Bahwa pada Pukul 23.00 Wib, terdakwa yang berada di dalam kamar pada Lembaga Pemasyarakaran, dibangunkan oleh tahanan pendamping yang bernama Mursal dan Terdakwa diminta untuk keluar menuju ke Kantin dan sesampainya di Kantin, terdakwa bertemu dengan Rahmat dan Rozi. Setelah berbincang beberapa saat, Rahmat kemudian berpamitan kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerima 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry dari Rahmat;
- Sesampainya di Kamar, Terdakwa duduk diarea belakang kamar dan membuka handphone merk strawberry yang diterima terdakwa dari Rahmat dan terdakwa mengambil 3 (tiga) plastik kecil narkotika jenis sabu yang berada dibagian belakang handphone merk strawberry tersebut, menyimpannya di saku celana lalu terdakwa membuang handphone tersebut ke dalam tempat sampah yang berada di dapur kamar;
- Kemudian pada hari Senin Tanggal 26 Mei 2025, Pukul 02.00 wib, ketika teman sekamarnya sudah tertidur, terdakwa kemudian mengeluarkan narkotika jenis sabu tersebut lalu mengambil kaca bekas obat telinga diatas rak lemari, mengambil aqua dan pipet dan terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut
- Saat Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menghisap, Turiman terbangun dan meminta untuk mengkonsumsi sabu tersebut. Tidak lama berselang, Bustamam datang dan melihat terdakwa bersama Turminan menggunakan sabu lalu juga meminta untuk mengkonsumsi dan Turiman menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Bustaman;
- Ketika Bustaman menghisap narkotika jenis sabu, Turiman kemudian membangunkan Irfan dan Muhajir dan mengajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa bersama Turiman, Bustaman, Irfan dan Muhajir kemudian menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 mei 2025 sekira Pukul 20.30 WIb, Petugas Lembaga Pemsayarakatan kelas III Calang melakukan razia pada kamar no.05 yang ditempati oleh terdakwa dan dtemukan paket narkotika jenis sabu yang tersimpang di bagian lantai dapur kamar yang ditutup menggunakan ember dan pada hari selasa tanggal 28 Mei 2025 pukul 00.30 wib, terdakwa bersama dengan Turiman, Bustaman, Irfan dan Muhajir dibawa oleh Petugas Polres Aceh Jaya untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 10/60052/2025 pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang yaitu Haris Firdaus telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Sabu yang setelah ditimbang dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram atau berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 1 (satu) tabung berbahan kaca bening yang setelah ditimbang dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram atau berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4456/NNF/2025 Tanggal 07 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr.Supiyani, M.Si. selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti A dan B milik terdakwa ZAKI MUBARAKH Bin MUHKTAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima Narkotika Jenis Sabu yang terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------- |