Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Cag Muhammad Juaini Negara Republik Indonesia cq Pemerintah RI cq Kejagung RI CQ Kejati Aceh cq Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Cag
Tanggal Surat Senin, 14 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muhammad Juaini
Termohon
NoNama
1Negara Republik Indonesia cq Pemerintah RI cq Kejagung RI CQ Kejati Aceh cq Kejaksaan Negeri Aceh Jaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan terhadap satu objek dugaan tindak pidana yaitu:
   1) Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor: PRINT-02/L.1.24/Fd.1/08/2022 tanggal 1  Agustus 2022;
   2) Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor: PRINT-02/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober  2022;
   Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka NOMOR: R-17/L.1.24/Fd.1/10/2022 Tanggal 25 Oktober 2022,  oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18  Jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP  adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya  tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan oleh karena Penetapan Tersangka dan Penyidikan  tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, Maka Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.1.24/Fd.1/11/20022 tanggal 03 November 2022  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON (MUHAMMAD JUAINI) dari Lembaga Pemayarakatan Kelas III Calang;
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
7. Membebankan biaya kepada negara. 

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadill-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya