Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan terhadap satu objek dugaan tindak pidana yaitu:
1) Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor: PRINT-02/L.1.24/Fd.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022;
2) Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor: PRINT-02/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022;
Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka NOMOR: R-17/L.1.24/Fd.1/10/2022 Tanggal 25 Oktober 2022, oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan oleh karena Penetapan Tersangka dan Penyidikan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, Maka Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.1.24/Fd.1/11/20022 tanggal 03 November 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON (MUHAMMAD JUAINI) dari Lembaga Pemayarakatan Kelas III Calang;
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
7. Membebankan biaya kepada negara.
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadill-adilnya (ex aequo et bono). |