Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rifai Affandi, S.H.,M.H. | 1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam hal ini Bupati Aceh Jaya | 2 | Rifai Affandi, S.H.,M.H. | 2. Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Aceh Jaya | 3 | Tri Sutrisno, S.H. | 1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam hal ini Bupati Aceh Jaya | 4 | Tri Sutrisno, S.H. | 2. Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Aceh Jaya | 5 | Anggie Rizky Kurniawan, S.H. | 1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam hal ini Bupati Aceh Jaya | 6 | Anggie Rizky Kurniawan, S.H. | 2. Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Aceh Jaya | 7 | Ashabul Jannah, S.H. | 1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam hal ini Bupati Aceh Jaya | 8 | Ashabul Jannah, S.H. | 2. Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Aceh Jaya |
|
Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menghukum Tergugat I, Tergugat II bertanggung jawab untuk membayar kerugian materil dan inmateril Penggugat total sebesar Rp. 962.500.000,- (Sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan diucapkan;
4.Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat jika Tergugat I, Tergugat II lalai memenuhi isi putusan ini;
5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya Verzet, Banding maupun upaya hukum lainnya (Uit Voebar bij Vooraad);
6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|