| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa Syafrizal Bin Alm. Kasem Musa (selanjutnya disebut Terdakwa Syafrizal) dan Terdakwa Mardiana Binti Kamaruddin (selanjutnya disebut Terdakwa Mardiana) bersama-sama dengan Saksi Zainal Abidin Bin Jailani (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 di pinggir jalan lintas Banda Aceh - Meulaboh tepatnya di Desa Kuala Bakong Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili,“dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa Syafrizal dan terdakwa Mardiana bersama-sama dengan Saksi Zainal bertempat dirumah terdakwa Mardiana dan saksi Zainal tinggal di Desa Tibang Kec. Pidie Kab. Pidie telah merencanakan perbuatan untuk mengambil sepeda motor yang berada di sepanjang jalan dari Kab. Pidie menuju Kab. Aceh Selatan dengan telah membagi peran masing-masing yaitu Saksi Mardiana berperan sebagai orang yang akan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Zainal sebelum mengambil sepeda motor curian, terdakwa Syafrizal yang mengawasi kondisi sekitar lalu apabila berhasil maka hasil penjualan tersebut akan dibagi bersama-sama dan Saksi Zainal sebagai orang yang mengambil sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 wib terdakwa Syafrizal dan terdakwa Mardiana bersama-sama dengan Saksi Zainal berangkat dari Desa Tibang Kec. Pidie Kab. Pidie menuju Kab. Aceh Selatan dengan menggunakan dua unit sepeda motor yaitu Saksi Zainal bersama dengan terdakwa Mardiana menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Supra X 125 warna hitam merah tanpa No Polisi sedangkan terdakwa Syafrizal mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Revo warna hitam tanpa No Polisi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa Mardiana dan terdakwa Syafrizal bersam-sama dengan saksi Zainal berhenti untuk beristirahat di rumah keluarga terdakwa Mardiana yang beralamat di Desa Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya lalu pada pukul 10.00 Wib kembali melanjutkan perjalanan.
- Bahwa kemudian sekira pukul 12.30 wib Saksi Zainal melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Supra Fit warna Hitam Nomor Polisi BL 3462 ND yang terparkir di semak-semak pinggir jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh tepatnya di Desa Kuala Bakong Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya sehingga Saksi Zainal memberhentikan dan langsung turun dari sepeda motor yang di kendarainya sedangkan terdakwa Mardiana langsung mengambil alih kemudi sepeda motor yang awalnya Saksi Zainal kendarai dan membawa pergi sepeda motor tersebut setelah Saksi Zainal turun di lokasi sedangkan terdakwa Syafrizal menunggu Saksi Zainal melakukan aksi pencurian dengan jarak ± 50 (lima puluh) meter dengan tujuan memantau situasi sekitar sewaktu-waktu apabila perbuatan Saksi Zainal diketahui maka terdakwa Syafrizal langsung membawa lari saksi Zainal.
- Bahwa selanjutnya Saksi Zainal langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menyambungkan kabel pada stop kontak warna merah dengan biru ataupun warna merah dengan hitam agar sepeda motor tersebut dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci. Setelah berhasil menyambungkan, lalu Saksi Zainal mengengkol sepeda motor tersebut sehingga mesinnya hidup dan langsung mengendarai sepeda motor ke arah Meulaboh menuju Kab. Aceh Selatan. Kemudian Saksi Zainal melewati terdakwa Mardiana yang sedang mengendarai sepeda motor sehingga saksi Zainal berada di depan dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Supra Fit warna Hitam Nomor Polisi BL 3462 ND hasil curian, sedangkan posisi Terdakwa Syafrizal dan Terdakwa Mardiana berada di belakang Saksi Zainal dengan jarak ±100 (seratus) meter
- Bahwa pemilik sepeda motor yaitu Saksi Iis Hendriyani yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran dan meminta bantuan kepada Saksi Subhan selaku anggota kepolisian untuk membantu penangkapan terhadap pelaku.
- Bahwa sesampainya di Gunong Malem Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya, Saksi Zainal diberhentikan oleh Saksi Subhan untuk diintrogasi. Kemudian datang Terdakwa Syafrizal dan Terdakwa Mardiana yang mengaku sebagai keluarga Saksi Zainal sehingga para terdakwa dan saksi Zainal di bawa ke polsek Setia Bakti. Selanjutnya sekitar ±30 (tiga puluh) menit berada di Polsek Setia Bakti lalu para terdakwa bersama-sama dengan Saksi Zainal di bawa oleh Petugas Kepolisian Polres Aceh Jaya beserta barang bukti ke Polres Aceh Jaya untuk ditindak lanjuti
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa bersama dengan Saksi Zainal, Saksi Korban Iis Hendriyani mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Zainal yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Supra Fit warna Hitam Nomor Polisi BL 3462 ND tidak memiliki izin dari saksi Iis Hendriyani.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------- |