INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2021/PN Cag | CV. INGAT MATI | 1.Pokja Pemilihan C Pegadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021 pada tender Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten 2.Pengguna Anggaran Dinas Perpustakaan dan Arsip Kab. Aceh Jaya Tahun 2021, yang pada saat itu dijabat oleh Saudari Cut Netty Mediana, SH, 3.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2021, 4.Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2021, |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Okt. 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2021/PN Cag | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Okt. 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 607.284.554,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perbuatan/Tindakan Tergugat I menambah persyaratan surat dukungan bahan/material yang bersifat umum rangka baja ringan, plafon gypsum, Pasir dan batu (Sirtu), Batu belah/Batu gunung, Tanah Urug, dan Batu Bata Merahdari pihak ketiga (produsen/supplier) dalam dokumen pemilihan Nomor 47/Kont/Pokja.C/Disperpusip/2021 Tanggal 08 Juli 2021 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ( Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 11 ) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245 ) BAB II Asas dan Tujuan , Pasal 2 , Pasal 3 huruf b) dan Pasal 39 ; Juncto Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi ( Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 24) Pasal 60 ayat (1) huruf c) dan f) ; Juncto Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 63 ) Pasal 6 tentang Prinsip Pengadaan Barang/Jasa , dan Pasal 7 tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa ; Juncto Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 593) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
3. Menyatakan bahwa Perbuatan/Tindakan Tergugat I dalam melaksanakan tugas nya melakukan evaluasi penawaran dan menggugurkan cv.ingat mati penawaran harga terendah dengan alasan tidak melampirkan surat dukungan bahan/material yang bersifat umum rangka baja ringan, plafon gypsum, Pasir dan batu (Sirtu), Batu belah/Batu gunung, Tanah Urug, dan Batu Bata Merah dari pihak ketiga (produsen/supplier) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ( Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 11 ) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245 ) BAB II Asas dan Tujuan , Pasal 2 , Pasal 3 huruf b) dan Pasal 39 ; Juncto Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi ( Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 24) Pasal 60 ayat (1) huruf c) dan f) ; Juncto Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 63 ) Pasal 6 tentang Prinsip Pengadaan Barang/Jasa , dan Pasal 7 tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa ; Juncto Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 593) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
4. Menyatakan bahwa Perbuatan/Tindakan Tergugat II dalam menjawab sanggah banding surat nomor 180.a/DISPERPUSIP-AJ/2021 Tanggal 23 Agustus 2021 Perihal Jawaban Sanggah Banding (yang menyebabkan pencairan jaminan /collateral) dengan cara menentang Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ( Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 11 ) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245 ) BAB II Asas dan Tujuan , Pasal 2 , Pasal 3 huruf b) dan Pasal 39 ; Juncto Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi ( Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 24) Pasal 60 ayat (1) huruf c) dan f) ; Juncto Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 63 ) Pasal 6 tentang Prinsip Pengadaan Barang/Jasa , dan Pasal 7 tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa ; Juncto Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 593) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
5. Menyatakan bahwa Perbuatan/Tindakan Tergugat III yang tidak menolak hasil pemilihan meskipun mengetahui penyimpangan didalam dokumen pemilihan Nomor 47/Kont/Pokja.C/Disperpusip/2021 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ( Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 11 ) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245 ) BAB II Asas dan Tujuan , Pasal 2 , Pasal 3 huruf b) dan Pasal 39 ; Juncto Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi ( Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 24) Pasal 60 ayat (1) huruf c) dan f) ; Juncto Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 63 ) Pasal 6 tentang Prinsip Pengadaan Barang/Jasa , dan Pasal 7 tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa ; Juncto Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 593) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
6. Bahwa Tergugat IV yang telah lalai atas kewajiban hukumnya, dan melakukan pembiaran penambahan persyaratan surat dukungan bahan/material yang bersifat umum rangka baja ringan, plafon gypsum, Pasir dan batu (Sirtu), Batu belah/ Batu gunung, Tanah Urug, dan Batu Bata Merah dari pihak ketiga (produsen/supplier) dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi yang bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ( Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 11 ) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245 ) BAB II Asas dan Tujuan, Pasal 2 , Pasal 3 huruf b) dan Pasal 39 ; Juncto Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi ( Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 24) Pasal 60 ayat (1) huruf c) dan f) ; Juncto Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 63 ) Pasal 6 tentang Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, dan Pasal 7 tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa ; Juncto Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 593) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Ganti Rugi Materiil dan Inmateriil kepada penggugat sebesar Rp. 607.284.554,- ( Enam Ratus Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) secara tanggung renteng;
8. Menghukum Para Tergugat untuk merehabilitasi nama baik penggugat (CV. Ingat Mati) dan permohonan maaf melalui media masa yaitu Koran Harian Serambi Indonesia terbitan Aceh selama 2 (dua) hari berturut-turut full color yang redaksioner kalimat permohonan maafnya disusun oleh Penggugat;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/ataupeninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |