Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Khaerul Hisam, S.H., M.H.
4.Ashabul Jannah.,S.H.
5.IMAM ABDI UTAMA, S.H.
ALFIZA Binti PONIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-119/L.1.24.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Khaerul Hisam, S.H., M.H.
4Ashabul Jannah.,S.H.
5IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIZA Binti PONIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Alfiza pada pada tanggal 15 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari tahun 2022, bertempat di Rumah Saksi Jailani Bin Tgk Umar di Dusun Ulee Ateung Desa Keutapang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Calang telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberikan hutang ataupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada tanggal 15 Agustus  2022 Terdakwa menelpon saksi Jailani Bin Tgk. Umar  yang berada di Dusun Ulee Ateung Desa Keutapang Kec. Krueng Sabe Kabupaten Aceh Jaya dengan maksud Terdakwa ingin merental 1 (satu) Unit Mobil dengan alasan untuk direntalkan kembali padahal sudah berniat akan digadaikan kepada orang lain, sehingga Terdakwa tidak mengungkapkan niat tersebut kepada saksi Jailani, atas permintaan Terdakwa tersebut, saksi Jailani menyetujui untuk merentalkan 1 (satu) unit Mobil, selanjutnya antara Terdakwa dengan saksi Jailani sepakat dengan harga sewa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari. dengan perjanjian akan dikembalikan jika waktu penyewaan telah selesai;

 

Bahwa setelah sepakat dengan harga yang ditentukan, kemudian pada tanggal 19 Agustus 2022 Terdakwa meminta kepada suami Terdakwa yang bernama Rahmad Hidayat untuk mengambil 1 (satu) Unit mobil dari saksi Jailani di Dusun Ulee Ateung Desa Keutapang Kec. Krueng Sabe Kabupaten Aceh Jaya dan diserahkan 1 (satu) unit mobil Avanza Type G warna hitam tahun 2020 dengan Nopol BL. 1865 ZJ  milik saksi Edi Sentosa yang dititipkan kepada saksi Jailani untuk direntalkan  lalu saksi Rahmad Hidayat membawa mobil tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa yang saat itu berada di Kota Banda Aceh;

 

Bahwa pada tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa  membawa mobil tersebut ke depan toko mainan di depan Mesjid Raya Baiturrahman Desa Kampong Baru  Kota Banda Aceh  Terdakwa memerintahkan sdr Safaruddin (DPO) untuk menggadaikan mobil tersebut kepada saksi Gunawan dengan harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seijin Saksi Edi Sentosa selaku pemilik maupun  saksi Jailani selaku pemberi sewa untuk selama 15 (lima belas) hari terhitung dari tanggal pengambilan mobil pada tanggal 21 Desember 2022 dan setelah itu atas perintah Terdakwa sdr Safaruddin (DPO) mengambil kembali mobil tersebut dari saksi Gunawan dan uang gadai yang telah diterima terdakwa telah dikembalikan kembali kepada saksi Gunawan sedangkan mobilnya atas sepengetahuan Terdakwa dibawa pergi oleh Safaruddin  (DPO) untuk digadaikan di tempat lain dan hingga saat ini  belum dikembalikan kepada saksi Jailani;

 

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Edi Sentosa  selaku pemilik mobil Avanza Type G warna hitam tahun 2020 dengan nopol BL. 1865 ZJ  mengalami kerugian sekitar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;---------------------------

 

===================================ATAU====================================

 

Kedua

Bahwa Terdakwa Alfiza pada pada tanggal 15 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari tahun 2022, bertempat di Dusun Ulee Ateung Desa Keutapang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Calang, Terdakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah orang lain, tetapi yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada tanggal 15 Agustus  2022 Terdakwa menelpon saksi Jailani Bin Tgk. Umar  yang berada di rumahnya di Dusun Ulee Ateung Desa Keutapang Kec. Krueng Sabe Kabupaten Aceh Jaya untuk menyewa 1 (satu) Unit Mobil dan disepakati dengan harga sewa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari dengan perjanjian akan dikembalikan jika waktu penyewaan telah selesai selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2022 Terdakwa meminta kepada suami Terdakwa yang bernama Rahmad Hidayat untuk mengambil 1 (satu) Unit mobil dari saksi Jailani di rumahnya di Dusun Ulee Ateung Desa Keutapang Kec. Krueng Sabe Kabupaten Aceh Jaya, setelah saksi Rahmad Hidayat dan saksi Jailani bertemu dengan saksi Rahmad Hidayat kemudian saksi Jailani menyerahkan 1 (satu) unit mobil Avanza Type G warna hitam tahun 2020 dengan nopol BL. 1865 ZJ  milik saksi Edi Sentosa yang dititipkan kepada saksi Jailani, setelah itu saksi Rahmad Hidayat membawa mobil tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa di Kota Banda Aceh;

 

Bahwa pada tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa  membawa mobil tersebut ke depan toko mainan di depan Mesjid Raya Baiturrahman Desa Kampong Baru  Kota Banda Aceh dan melalui sdr Safaruddin (DPO) sebagai perantara agen jual beli mobil di Kota Langsa, tanpa ijin saksi Edi Sentosa selaku Pemilik mobil ataupun saksi Jailani sebagai orang kepercayaan saksi Edi Sentosa, Terdakwa menggadaikannya kepada saksi Gunawan dengan harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk selama 15 (lima belas) hari terhitung dari tanggal pengambilan mobil pada tanggal 21 Desember 2022 dan setelah itu atas perintah Terdakwa, Sdr Safaruddin (DPO) mengambil kembali mobil tersebut dari saksi Gunawan dan uang gadai yang telah diterima Terdakwa telah dikembalikan kepada saksi Gunawan sedangkan mobilnya atas perintah Terdakwa dibawa pergi oleh Safaruddin  (DPO) untuk direntalkan ke orang lain dan hingga saat ini  belum dikembalikan kepada saksi Jailani;

 

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Edi Sentosa  selaku pemilik mobil Avanza Type G warna hitam tahun 2020 dengan nopol BL. 1865 ZJ  mengalami kerugian sekitar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya