Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah Jenis Kelamin Pemohon sebagaimana yang tertera pada Akta Kelahiran Nomor 1114-LT-30042024-0004, tanggal 30 April 2024 dengan Jenis Kelamin (Laki-laki) untuk selanjutnya menjadi (Perempuan);
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima turunan/salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya untuk dicatat tentang perbaikan tersebut sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|